Masyarakat Enggano Resah, Permenhub Nomor 80 Tahun 2015 Diberlakukan
BENGKULU, BE - Masyarakat Pulau Enggano, Kecamatan Enggano Kebupaten Bengkulu Utara kembali dilanda keresahan. Jika sebelumnya mereka resah karena kapal yang berlayar dari Bengkulu - Enggano sempat berhenti beroperasi, namun kali ini dikarenakan harga kebutuhan sembilan bahan pokok (Sembako) di Pulau Enggano bakal naik hingga 10 kali lipat dari sebelumnya.
Kenaikan itu disebabkan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang melayani rute penyeberangan Pulau Enggano - Kota Bengkulu menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 80 tahun 2015 tentang barang curah tidak boleh diletakkan di lantai kapal dan harus dimuat di dalam mobil angkutan.
\"Kalau aturan itu diterapkan sama saja membunuh orang Enggano, dan kami masyarakat Enggano harus menyewa mobil dulu untuk membawa barang-barang dari Kota Bengkulu ke Enggano. Kalau begitu, harganya bisa melambung tinggi, bahkan bisa 200 % naiknya,\" ungkap salah seorang warga Enggano, Frontir Kauno kepada BE, kemarin (20/3).
Tidak hanya itu, Frontir menyebutkan komoditi pangan dan hasil tangkapan nelayan Pulau Enggano pun juga akan terancam tidak laku dengan adanya aturan tersebut. Sebab, secara otomatis para petani dan nelayan akan menaikkan harganya karena adanya tambahan transportasi menyewa mobil angkut.
Seperti diketahui, Pulau Enggano adalah penghasil pisang terbesar di Provinsi Bengkulu. Untuk satu kali angkut, pisang dari Pulau Enggano bisa mencapai sekitar 50 ton lebih.
\"Kalau dari Enggano itu pisang dan cokelat. Kalau pisang itu sekali berangkat bisa ribuan tandan kita kirim. Nah, coba bayangkan, kami mau jual kemana pisang-pisang itu kalau harus menambah biaya sewa mobil untuk mengangkut pisang kami. Dengan standar harga pisang saat ini sangat tidak mungkin kami bisa membawa pisang itu,\" tuturnya.
Bila aturan itu tersebut dipaksakan, lanjutnya, maka dapat dipastikan roda perekonomian masyarakat di Pulau Enggano tidak akan jalan.
Kendati demikian, Frontir tidak menyalahkan pihak PT ASDP. Sebab, PT ASDP hanya sebagai penyedia layanan transportasi yang akan menerapkan aturan yang sudah ada.
\"Kita sudah baca aturannya itu, memang ada peraturan menterinya. Saya yakin bahwa ASDP itu tidak salah.
Mereka kan menerapkan aturan itu setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pungli beberapa waktu lalu, jadi wajar saja kalau saat ini mereka tegas dalam menjalankan aturan,\" tandasnya.
Sementara itu, Manager Usaha Teknik PT ASDP Bengkulu, Nickson M Ambrarita saat ditemui BE diruang kerjanya, kemarin (20/3) menjelaskan, pihaknya hanya menerapkan peraturan yang ada. Selain itu, sebelum aturan tersebut diberlakukan dalam pemberangkatan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga tidak ada alasan lagi bila masyarakat Enggano tidak mau mengikuti aturan tersebut.
\"Hari ini (kemarin, red) perdana kita terapkan aturan tersebut. Kami juga tidak asal-asalan, dasarnya adalah Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 itu. Dan itu sudah kita sampaikan dalam bentuk spanduk, koordinasi sama Dinas Perhubungan, para Camat di Enggano juga sudah. Jadi, dasar kita jelas,\" jelasnya.
Nickson menambahkan, aturan tersebut bisa saja berubah bila nantinya Dinas Perhubungan memberikan dispensasi untuk mengangkat barang cuarah boleh diletakkan di lantai kapal.
Namun Nickson berdalih bahwa selain karena adanya peraturan Menteri Perhubungan, aturan barang curah tidak boleh diletakkan di lantai kapal juga untuk menjaga keselamatan dalam perjalanan. Sebab, seperti diketahui bahwa jalur yang ditempuh dari Pulau Enggano ke Kota Bengkulu cukup rawan karena tingginya gelombang.
\"Kalau kenaikkan tarif tidak ada, justru kita gratiskan barang-barang yang naik ke atas kapal itu. Jadi, hanya mobil truknya saja yang bayar barang-barangnya tidak. Untuk satu mobil truk itu tarifnya Rp 1,8 juta,\" pungkasnya.(311)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: